PROSES LEGISLASI UU NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG HAK AZASI MANUSIA (HAM)
Deni K.Yusup
Pendahuluan
Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan suatu hal yang fundamental, sensitif dan kontroversial. Selama beberapa dekade, isu-isu hak azasi manusia telah menjadi perdebatan menarik di kalangan pemikir modern baik di bidang politik maupun hukum. Hal ini berdasar kepada kecenderungan munculnya isu-isu hak azasi manusia bukan hanya dipengaruhi oleh anasir-anasir politik dan hukum melainkan juga agama dan budaya. Terbentuknya konsensus internasional tentang Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948 hanya dimotori oleh sekelompok negara pemenang perang setelah berakhirnya Perang Dunia II yaitu AS, Perancis dan Inggris. Hal ini memperkuat pandangan bahwa isu-isu hak azasi manusia tidak saja terkait dengan persoalan krusial menyangkut aspek-aspek dan standar universalitas hak-hak azasi manusia, tetapi juga terkait dengan latar belakang pembentukannya untuk menciptakan perdamaian dunia.
Selasa, 15 April 2008
Summer Course Human Rights 2003
Seventh Annual Summer Course Human Rights 2003
This year, the seventh edition of the Summer Course on Human Rights was organized by the Netherlands School of Human Rights Research and the Catholic University of Leuven (KLU) with the collaboration of Northwestern University in Chicago. The course was held from 18 to 29 August 2003, and took place at the T.M.C. Asser Institute, The Hague and the Catholic University of Leuven (KLU) respectively. The theme of the course was “From Impunity to Accountability”, by which it focused on the monitoring of human rights at global and regional levels. The course was followed by some young lawyers, social scientists, human rights activists, and students from all continents.
Hukum Islam dan HAM
Deni K. Yusup
Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan suatu hal yang fundamental, sensitif dan kontroversial. Selama beberapa dekade, isu-isu hak azasi manusia telah menjadi perdebatan menarik di kalangan pemikir modern baik di bidang politik maupun hukum. Hal ini berdasar kepada kecenderungan munculnya isu-isu hak azasi manusia bukan hanya dipengaruhi oleh anasir-anasir politik dan hukum melainkan juga agama dan budaya.
Langganan:
Postingan (Atom)